PROSEDUR PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT
- Definisi Keadaan Darurat Bandar Udara
Kondisi bandar udara dibawah batas normal Gawat darurat adalah
kondisi dimana bandar udara beroperasi di luar batas normal karena
adanya sesuatu hal dan memerlukan penanggulangan sesegera
mungkin.
- Klasifikasi Keadaan Darurat
a. Kecelakaan / kebakaran pesawat udara di dalam kawasan bandar
udara. Apabila tanpa diketahui sebelumnya telah terjadi
kecelakaan / kebakaran pesawat udara di dalam batas pagar
(perimeter) bandar udara.
b. Kecelakaan / kebakaran pesawat udara di luar kawasan bandar
udara.
Apabila tanpa diketahui sebelumnya telah terjadi kecelakaan /
kebakaran pesawat udara di luar batas pagar (perimeter) bandar
udara sampai dengan radius 8 km dari pusat bandar udara
(aerodrome reference point).
c. Kecelakaan pesawat udara di perairan
Apabila diketahui bahwa pesawat udara mengalami kecelakaan
diluar kawasan bandar udara, di laut, danau, sungai dan rawa.
d. Gawat darurat penuh (full emergency)
Apabila sudah diketahui sebelumnya telah terjadi kerusakan
pesawat udara saat menuju suatu bandar udara dan akan
melakukan pendaratan pendaratan darurat yang diperkirakan
akan mengalami kecelakaan.
e. Siaga di tempat (local standby)
Apabila diketahui sebuah pesawat udara tertentu yang
mengalami gangguan / kerusakan di udara, sedang menuju ke
bandar udara namun tidak terlalu dikawatirkan akan berakibat
fatal pada saat melakukan pendaratan.
- Tidak Melibatkan Langsung Pesawat Udara
a. Tindakan melawan hukum
Apabila diketahui atau diduga telah terjadi suatu ancaman dalam
bentuk sabotase, atau tindakan melawan hukum (pembajakan,
ancaman bom atau bentuk tindak kejahatan lain) terhadap :
1. Pesawat udara tertentu dari/ke bandar udara atau pesawat
udara berada di bandar udara.
2. Gedung fasilitas bandar udara
Yang dikhawatirkan akan mempengaruhi keselamatan
pengoperasian pesawat udara dan pengguna jasa
penerbangan dan pengguna jasa bandar udara.
b. Kebakaran gedung fasilitas bandar udara
Apabila tanpa diketahui sebelumnya telah terjadi kebakaran pada
gedung, fasilitas, peralatan atau kendaraan tertentu di dalam
kawasan bandar udara, dan secara tidak langsung mempengaruhi
operasi penerbangan.
c. Siaga cuaca
Apabila diketahui akan terjadi badai yang dahsyat atau
diperkirakan keadaan cuaca dapat mempengaruhi keselamatan
operasi penerbangan, atau secara langsung akan mempengaruhi
keselamatan manusia, gedung, fasilitas dan peralatan yang ada
di dalam kawasan bandar udara.
d. Bencana alam
Apabila terjadi kondisi bandar udara tidak dapat beroperasi
secara normal disebabkan antara lain banjir, gempa bumi, angin topan, badai sehingga mengancam keselamatan penerbangan.
e. Barang berbahaya (Dangerous Goods)
Apabila diketahui bahwa pesawat udara mengalami insiden
disebabkan barang berbahaya pada saat penerbangan, maupun
pada saat memuat dan membongkar barang.
- Emergency Response (tanggap darurat) PKP-PK
Emergency response (tanggap darurat) merupakan suatu tindakan unit PKPPK
setelah mendapat informasi darurat. Tindakan tersebut sudah
diperhitungkan tentang apa yang harus dilakukan (size up) sesuai klasifikasi
darurat yang dialami bandar udara. Tingkat emergency response PKP-PK.
- Siaga I (Local Stand by)
Setelah menerima berita local stand by, maka tindakan yang
dilakukan adalah :
a. Mengumumkan keadaan siaga ditempat (local standby).
b. Personel PKP-PK segera menghidupkan mesin kendaraan dan
menyiapkan peralatan yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Pimpinan PKP-PK memonitor perkembangan untuk
menentukan langkah lebih lanjut.
d. Berkoordinasi dengan unit fungsional lainnya.
- Siaga II (Full Emergency)
Setelah menerima berita FULL EMERGENCY, maka tindakan yang
dilakukan adalah :
a. Personel PKP-PK langsung mengoperasikan kendaraan yang
menjadi tanggung jawabnya dengan berpakaian operasional lengkap.
b. Segera menuju lokasi Standby yang telah ditentukan yaitu suatu
lokasi dekat dengan runway , tetapi tidak mengganggu pergerakan pesawat udara lainnya yang
tidak mengalami darurat dan berkoordinasi dengan petugas Control Tower / ADC .
c. Menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Pemda untuk mempersiapkan bantuan bila diperlukan.
- Siaga III / Aircraft Accident
A. (Kecelakaan Pesawat Udara Di Dalam Bandara) Setelah menerima berita kecelakaan / kebakaran pesawat udara di dalam kawasan bandar udara PKP-PK melakukan tindakan :
a. Langsung menuju ke lokasi kecelakaan melalui access road dan memonitor informasi yang
diberikan Petugas Tower.
b. Memberitahukan kepada Dinas Pemadam Kebakaran Pemda, perihal sebagai berikut :
1) Rendezvous point
2) Staging area
3) Tenaga dan peralatan yang dibutuhkan
4) Informasi lain yang diperlukan
c. Melaksanakan operasi pemadaman dan pertolongan
1) Segera menentukan posisi Pos Komando di crash area
2) Menentukan Collection Area
3) Memberitahu Tim Salvage (bila diperlukan)
4) Bila tugas telah selesai dilaksanakan, segera menyerahkan tanggung jawab pengamanan crash
area kepada Petugas Keamanan
B. (Kecelakaan Pesawat Udara Di Luar Kawasan Bandara) Menyiapkan fasilitas dan personil sesuai
kesepakatan. Kesepakatan yang dimaksud meliputi :
a. Untuk pertolongan dan pemadaman diserahkan kepada SAR dan PK Pemda setempat.
b. Unit PKP-PK hanya sebagai pendukung operasi pertolongan dan pemadaman.
c. Tidak dibenarkan terjadi penurunan kategori bandar udara.
d. PKP-PK dapat mengirimkan kendaraan Foam Tender ke lokasi kejadian bila operasional
penerbangan yang ada masih terjangkau dengan fasilitas PKP-PK yang ada dan hal ini dapat
diputuskan oleh pimpinan bandar udara berdasarkan analisa pimpinan PKP-PK.
- Kebakaran gedung dan fasilitas bandar udara
1. Membunyikan alarm,
2. Personel PKP-PK langsung menuju lokasi kejadian dengan pertimbangan jumlah kendaraan yang
digunakan disesuaikan dengan operasi penerbangan,
3. Bila kendaraan PKP-PK harus melalui airside maka harus berkomunikasi dengan petugas Tower.
4. Fungsikan seluruh alat pemadam kebakaran dekat lokasi kejadian seperti hidran.
5. Mengkoordinir evakuasi dan arahkan para korban yang selamat ke lokasi yang aman sebagai titik
kumpul (assembly point),
6. Menghubungi Pemadam Kebakaran Pemda bila dianggap perlu.
7. Gunakan pancaran handline dan tidak diperkenankanmenggunakan pancaran turret karena kurang
efektif dan tidak efisien, kecuali kalau diperlukan pemadaman total
8. pada lokasi gedung yang tinggi dan sulit dijangkau dengan pancaran handline.
9. Segera kembali ke Fire Station bila operasi pemadaman dan pertolongan sudah selesai dan segera
persiapkan kendaraan PKP-PK untuk pelayanan operasi penerbangan.
- Keadaan darurat lainnya
dalam pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat tidak
melibatkan langsung pesawat udara, seperti tindakan melawan
hukum dan baru bersifat ancaman, maka diberlakukan sama halnya
dengan siaga II. Kendaraan PKP-PK standby atau siaga dengan
jarak 100 meter dari lokasi kejadian. Kalau berlanjut dengan kondisi
kejadian maka diberlakukan sama halnya dengan siaga III.
a. Bencana Alam
1. Membunyikan alarm,
2. Personel PKP-PK segera menuju lokasi kejadian,
3. Bila lokasi bencana alam berada di airside maka untuk menuju lokasi kejadian perlu melalui
airside, wajib berkomunikasi dengan petugas ADC.
4. Mengkoordinir evakuasi sesuai prosedur yang berlaku (pertolongan dan pengangkutan korban)
5. Menghubungi Posko Bencana Alam Pemda bila dianggap perlu
b. Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
1. Pesawat udara in flight
Tindakan PKP-PK
1) Mengerahkan kendaraan PKP – PK sesuai kebutuhan
2) Stand by di isolated area dengan jarak yang aman
3) Menunggu informasi lebih lanjut untuk melaksanakan evakuasi
2. Pada saat loading
Sama halnya pada saat pesawat udara in flight.
c. Darurat medis
Masalah hygiene dan sanitasi di bandara berhubungan erat
dengan penyebaran penyakit menular dan juga dengan
keselamatan penerbangan. Di samping masalah-masalah
tersebut di atas, sering melalui bandara seorang pasien ingin
berobat ke rumah sakit yang,besar di kota lain, bahkan ke luar
negeri. Ini menimbulkan masalah, karena tidak semua orang
sakit boleh diangkut dengan pesawat udara (pesawat dari
airline). Apabila terjadi darurat medis di bandar udara maka
Tindakan unit PKP-PK adalah :
a. Berkoordinasi dengan :
1. KKP bandar udara
2. Rumah sakit terdekat
b. Membantu pelaksanaan pertolongan sebisa mungkin
d. Kecelakaan Pesawat Udara Di Perairan
Tindakan yang dilakukan untuk membantu mengatasi keadaan
gawat darurat terhadap korban kecelakaan pesawat udara di
perairan mengingat banyak pesawat udara yang tidak dilengkapi
dengan peralatan seperti: live vest, rafts atau perahu karet, maka
untuk mengevakuasi korban penumpang pesawat udara
diperlukan Amphibious Rescue Vehicles (Rescue Boat).
Berdasarkan ketentuan Section 9 Doc.9137-AN/898 tentang
Kewenangan penanganan kecelakaan.
Tindakan unit PKP-PK
a. Berkoordinasi dengan :
1) Pemadam Kebakaran Pemda
2) Tim SAR
3) Tim Kesehatan
b. Membantu pelaksanaan pertolongan bila memungkinkan.
No comments:
Post a Comment