D E F I N I S I
- Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang dan tempat perpindahajn intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kemanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- Penyelenggara Bandar udara adalah unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara dan/atau Badan Hukum Indonesia yang mengoperasikan bandar udara khusus.
- Bandar udara perairan (waterbase) adalah bandar udara yang digunakan untuk keberangkatan, kedatangan atau pergerakan seaplane.
- Airport Rescue & Fire Fighting (untuk selanjutnya disebut ARFF) adalah unit bagian dari penanggulangan keadaan darurat.
- Personel ARFF adalah personel yang bertanggung jawab mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan/perawatan kendaraan ARFF dan melakukan penanggulangan keadaan darurat di bandar udara dan sekitarnya.
- Kategori Bandar Udara untuk ARFF adalah suatu tingkatan yang dihitung atau dirumuskan berdasarkan panjang keseluruhan dan lebar maksimum badan pesawat udara terbesar serta mempertimbangkan jumlah pergerakannya.
- Kecelakaan Pesawat Udara adalah peristiwa pengoperasian pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan dan/atau mengakibatkan korban jiwa atau luka serius.
No comments:
Post a Comment