PENDAHULUAN
UMUM
- Airport Fire Fighting & Rescue (AFFR) atau Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) bertujuan untuk menyelamatkan jiwa dan harta benda dari suatu pesawat udara yang mengalami kejadian (incident) atau kecelakaan (accident) di bandar udara dan sekitarnya, serta mencegah, mengendalikan, memadamkan api, melindungi manusia dan barang yang terancam bahaya kebakaran pada fasilitas bandar udara.
- Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) diprioritaskan pada upaya pencegahan terjadinya kecelakaan penerbangan yang mengutamakan pada keselamatan jiwa manusia. Untuk dapat terwujudnya pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka harus didukung oleh peralatan/kendaraan operasi yang baik dan selalu siap operasi, personil yang terampil dan selalu siap tugas, serta standard operational procedure (SOP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RUANG LINGKUP
- Standard ini memuat kebutuhan minimum pelayanan AFFR. Kebutuhan di luar pelayanan proteksi kebakaran bandar udara tidak tercakup di dalam dokumen ini.
MAKSUD/TUJUAN
- Standard ini disiapkan untuk digunakan dan sebagai pedoman petugas yang memberikan dan menjaga pelayanan AFFR di bandar udara. Tujuan utama pelayanan AFFR adalah menyelamatkan jiwa manusia.
- Persiapan untuk menghadapi accident/incident pesawat udara yang terjadi pada, atau di sekitar langsung dari bandar udara merupakan kepentingan utama karena di lokasi ini kesempatan terbesar menyelamatkan hidup.
Kebutuhan untuk memadamkan api dapat terjadi baik segera setelah accident/incident pesawat udara atau setiap saat selama operasi penyelamatan dan harus diasumsikan setiap saat.
No comments:
Post a Comment