Home

ARFF

KENDARAAN DAN BAHAN PEMADAM ARFF

KENDARAAN DAN BAHAN PEMADAM ARFF

Fasilitas ARFF adalah semua Kendaraan PKP-PK, peralatan operasional PKP-PK dan bahan pendukungnya serta personel yang disediakan di setiap bandar udara untuk memberikan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran.

  •  Kendaraan ARFF adalah Kendaraan Utama yang dilengkapi dengan peralatan pendukung operasional ARFF dan Kendaraan yang digunakan unit ARFF untuk melakukan tugas-tugas operasional.
  • Kendaraan Utama ARFF adalah kendaraan jenis combined agent termasuk fire fighting boat.
  •  Kendaraan Jenis Combined Agent adalah Kendaraan PKP-PK yang dilengkapi bahan pemadam api berupa air, bahan busa (foam concentrate) dan tepung kimia kering (dry chemical powder).
  • Fire Fighting Boat adalah perahu bermotor yang disediakan oleh bandar udara yang wilayahnya berdekatan dengan perairan dan dilengkapi dengan fasilitas pemadam api dan fasilitas pertolongan korban kecelakaan di air.
  • Kendaraan Pendukung AFFR adalah kendaraan selain kendaraan utama yang digunakan oleh Unit AFFR antara lain Commando Car, Nurse Tender, Ambulance, Utility, Mobile Command Post, Hovercraft, dan Rescue Boat.

Commando Car adalah kendaraan yang dirancang khusus sebagai pemandu operasional Kendaraan AFFR.
Nurse Tender adalah kendaraan yang dirancang khusus untuk mensuplai bahan pemadam utama ke kendaraan jenis combined agent.

Ambulance adalah kendaraan yang dirancang khusus untuk mengangkut dan memindahkan korban kecelakaan penerbangan.

Utility adalah kendaraan yang berfungsi untuk menyalurkan peralatan pendukung dan kegiatan operasional ARFF.


Mobile Command Post adalah kendaraan yang dipergunakan sebagai pos bergerak dan difungsikan untuk tempat berkumpulnya seluruh perwakilan dari instansi/unit dalam rangka evaluasi mempercepat proses penanggulangan keadaan darurat di lapangan.

 Hovercraft adalah kendaraan yang dirancang khusus untuk melakukan pertolongan di area rawa-rawa dan/atau area sejenisnya.

Rescue Boat adalah perahu bermotor yang disediakan oleh bandar udara di sekitar perairan dan difungsikan sebagai alat bantu evakuasi korban kecelakaan pesawat udara.



  •  Bahan Pemadam Utama adalah bahan pemadam api berupa air dan busa (foam concentrate) yang persenyawaannya dapat menghasilkan busa.
  •  Bahan pemadam pelengkap adalah bahan pemadam api yang berupa tepung kimia kering (dry chemical powder) atau karbondioksida (CO2) dan bahan lain yang dapat dipergunakan sebagai pemadam api.
  •  Foam adalah sekumpulan gelembung yang digunakan untuk membentuk udara termasuk uap, menekan dan menyelimuti di atas permukaan bahan cair mudah terbakar serta bahan bakar lainnya.
  • Foam Concentrate adalah konsentrat cair dari pabrik apabila dicampur dengan air dalam proporsi yang tepat membentuk solusi busa.
  • Foam Solution adalah larutan air dan busa konsentrat setelah bercampur dalam proporsi yang tepat.
  •  Dry Chemical Powder adalah kombinasi dari fosfat Mono-amonium dan ammonium sulphate yang berfungsi mengganggu reaksi kimia yang terjadi pada zona pembakaran, sehingga api padam. Dry Chemical powder juga memiliki titik lebur yang rendah dan partikel yang sangat kering serta membengkak membentuk penghalang hingga oksigen tidak dapat masuk area kebakaran (api). Karbondioksida ( CO2 ) adalah adalah Senyawa/bahan kimia yang terbentuk dari 1 atom karbon + 2 atom oksigen, yang dapat dihasilkan baik dari kegiatan alamiah maupun kegiatan manusia.
  • Gas penekan adalah gas yang tidak mudah terbakar dipergunakan untuk mendorong atau mencampurkan bahan pemadam api.
  • Fire Station adalah bangunan/gedung yang terletak di sisi udara, strategis berdasarkan perhitungan waktu bereaksi (response time), berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pelaksanaan kegiatan operasi AFFR.
  • Acces Road adalah jalan yang dapat dilalui kendaraan AFFR yang menghubungkan fire station dengan landasan pacu (runway) atau daerah pergerakan pesawat udara.
  • Emergency acces road adalah jalan yang harus disediakan di masing-masing ujung landasan pacu (runway) sejauh 1.000 meter dari ambang landasan pacu (threshold) atau minimum sampai pagar bandar udara yang dapat dilalui oleh kendaraan AFFR terbesar.
  • Rapid response area adalah daerah atau lokasi sejauh 150 meter di kiri/kanan landasan dan 1.000 meter dari masing-masing ujung landasan yang rawan terhadap kecelakaan pesawat udara.

No comments:

Post a Comment